Virus Corona
Aturan dan Syarat Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku hingga 31 Desember 2022
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri, selengkapnya dalam artikel ini.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menetapkan dan menandatangani ketentuan terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Tujuannya untuk menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI yang berlaku pada 1 Januari - 31 Desember 2022.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Aturan dan Ketentuan Terbaru
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan